PESANTREN DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL: KAJIAN UNDANG -UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG MUTU, AKSES, DAN KEMANDIRIAN

Authors

  • Marsya Zahra Chairifa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.58645/azkia.v20i2.744

Keywords:

Pesantren, Undang-Undang, Mutu, Akses, Kemandirian

Abstract

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan tonggak penting dalam pengakuan negara terhadap pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis kedudukan pesantren dalam sistem pendidikan nasional serta menganalisis implikasi undang-undang tersebut terhadap jaminan mutu lulusan, akses pendidikan dan dunia kerja, serta kemandirian pesantren. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan dokumen kebijakan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 memberikan legitimasi hukum yang kuat bagi pesantren tanpa meniadakan karakter, tradisi, dan otonomi keilmuannya. Pembentukan Majelis Masyayikh sebagai lembaga penjaminan mutu menegaskan kesetaraan kualitas lulusan pesantren dengan pendidikan formal lainnya, sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi santri untuk melanjutkan pendidikan dan memasuki dunia kerja. Di sisi lain, undang-undang ini juga menegaskan prinsip kemandirian pesantren dengan membatasi intervensi negara pada fungsi afirmasi dan fasilitasi. Dengan demikian, regulasi ini tidak hanya memperkuat posisi pesantren dalam kerangka pendidikan nasional, tetapi juga memastikan keberlanjutan peran pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam berbasis tradisi yang relevan dengan dinamika sosial dan kebijakan nasional

References

Arib, M. F., & Sirozi, M. (2025). Aspek Politik Penetapan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Risalah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 11.

Diana Handayani. (2022). Pesantren, Dinamika, dan Tantangan Global: Analisis UU Pesantren No.18 Tahun 2019. EL-HIKMAH: Jurnal Kajian Dan Penelitian Pendidikan Islam, 16(1), 31–48. https://doi.org/10.20414/elhikmah.v16i1.6193

Nuraeni. (2021). EKSISTENSI PESANTREN DAN ANALISIS KEBIJAKAN UNDANG-UNDANG PESANTREN. AL-HIKMAH : Jurnal Pendidikan Dan Pendidikan Agama Islam, 3.

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG PENDIDIKAN PESANTREN. (n.d.).

Prof. Dr. Nanang Fattah. (2012). SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (A. Kamsyach, Ed.; cetakan pertama). PT REMAJA ROSDAKARYA.

Subaidi, & Sakdi. (2025). ANALISIS PENDIDIKAN PESANTREN PADA UU NO. 18 TAHUN 2019: SYSTEMATIC LITERATURE REVIEW. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 3.

Sugari, D., Hilaluddin, & Mariyani, D. E. (2025). PERBEDAAN PESANTREN TRADISIONAL DAN PESANTREN MODERN. Jurnal Pendiidkan Dan Pemikiran Islam, 1.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PESANTREN. (n.d.).

Downloads

Published

2025-12-31

Issue

Section

Articles